MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, saat ini sedang melengkapi berkas dua tersangka, Rafdinal dan Zulkarnain dengan perkara dugaan perbuatan makar.
“Penyidik sedang melengkapi berkas kedua tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/6).
Dikatakan, bila memang sudah lengkap, penyidik secepatnya akan mengirim berkas keduanya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). “Secepatnya akan dikirim, kalau sudah lengkap dalam minggu ini juga dikirim,” ungkap Nainggolan.
Ditegaskan, meski kedua tersangka ditangguhkan, penyidik tetap memproses perkara tersebut. “Sebagai catatan, perkara tetap lanjut dan kita bekerja terus tanpa ada intimidasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan makar. Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF Zulkarnain.
Penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik. Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain dilakukan pada petang harinya, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal.
Nainggolan menyebutkan, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.
Namun, empat hari kemudian Polda Sumut melakukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana makar yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post