MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tangkap pengedar narkoba bernama Kiki warga Jalan Merak, Gang Subur, Kecamatan Sunggal.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo, Minggu (2/6), mengatakan tersangka ditangkap atas laporan masyarakat bahwa rumah yang di tempatinya dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap, tersangka berusaha kabur melalui atas rumah, namun berkat kesigapan petugas akhirnya ia dapat diamankan,” katanya.
Dalam penangkapan, Raphael mengungkapkan turut disita beberapa paket sabu siap edar. Guna pengembangan dan pemeriksaan tersangka digelandang ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post