JAKARTA – Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan salah satu inti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
“Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM,” ujar Bambang saat mendaftarkan gugatan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam.
Menurut Mantan Pimpinan KPK itu, UUD 1945 mengamanatkan agar proses pemilihan umum dilakukan secara Luber-Jurdil. Selain itu Indonesia juga merupakan negara hukum yang berpijak pada kedaulatan rakyat. “Jadi hukum harus berpijak pada kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, MK dalam berbagai putusannya tentang sengketa pemilihan kepala daerah pernah mendasarkan dengan prisnip TSM. Karenanya, pihak 02 mendorong MK supaya memahami bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang begitu dahsyat.
“Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat,” jelas dia.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan saat ini di tengah publik menyeruak pernyataan bahwa Pemilu 2019 adalah yang paling terburuk sejak Indonesia berdiri. Justru pemilu yang paling demokratis terjadi di awal Indonesia berdiri.
“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup,” pungkas dia.
Discussion about this post