JAKARTA – Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Saat ini, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pernyataan people power.
“Sudah selesai pemeriksaan. (Ada-red) 51 pertanyaan bahas semua yang soal viral itu,” ucap Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019) pagi.
Kivlan menjalani pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia datang pada Kamis, 16 Mei, siang, sekira pukul 11.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat (17/5/2019) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Meski terbilang cukup lama, Kivlan mengaku pihak penyidik sangat ramah terhadapnya. Karena itu, ia pun menjawab pertanyaan penyidik dengan senang hati.
“Semua enak. Dari pihak Polri penyidik ramah-tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Enggak ada apa-apa, enak gitulah. Jadi, saya terima kasih sama penyidik bahwa kita ditanya dengan gembira, enggak ada apa-apa,” tutur Kivlan.
Kivlan sendiri mengaku siap mengikuti proses yang tengah berjalan dan menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait kelanjutan dalam kasus yang menyeret Eggi Sudjana itu.
“Harapannya semua tenang dan rapi. Nanti siapa yang menang kita serahkan saja sebagaimana prosesnya. Jadi, saya saya sebagai rakyat bukan orang siapa-siapa. Saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelab itu saya serahkan seperti proses hukum yang berlaku dan berlanjut dan kita harapkan masalah hukum sesuai dengan yang berjenjang dan berlanjut,” katanya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Pernyataan Eggi itu juga dilaporkan Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Discussion about this post