JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan Okezone, pendaftaran gugatan ini dihadiri oleh tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, elite partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Juru Bicara BPN Andre Rosiade, Prof Deny Indrayana, beserta perangkat tim pemenangan lainnya.
Tim BPN hadir sekira pukul 22.30 WIB. Rombongan langsung diterima oleh panitia pendaftaran gugatan MK. Saat ini mereka tengah mendaftarkan gugatannya dengan melengkapi berkas.
Sebelumnya, Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan dan menginventarisasi bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Riza percaya diri gugatan yang diajukannya akan diterima MK dan dimenangkan oleh paslon 02 kendati di kubu Jokowi-Ma’ruf dikomandoi lawyer sekaliber Yusril Ihza Mahendra.
“Iya kita harus percaya diri dong,” kata Riza kepada Okezone, Jumat (24/5/2019).
Dia memastikan bukti maupun syarat formiil-materiil yang disiapkan BPN akan sangat berkualitas. Dengan begitu, tim hukum Prabowo-Sandi mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan di MK.
Discussion about this post