MEDAN, Waspada.co.id – Kasus kekerasaan antara sesama pelajar sejatinya tak patut terjadi, jika para tenaga pendidik benar-benar menjalankan sistem pengajaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, menyikapi kekerasan verbal dan non verbal yang dialami ABZ (15), pelajar SMP di Pontianak belum lama ini.
Dikatakan Butong, sapaan akrab pria bertubuh gempal ini, latar belakang kekerasan yang dialami ABZ sangat tidak masuk di akal, yakni adanya kecemburuan antara wanita satu dengan wanita lainnya. Padahal, tugas seorang pelajar itu adalah belajar dengan baik, bukan bermain asmara seperti yang dilakukan pelaku maupun korban.
“Saya menilai indikatornya adalah bebasnya mengakses video-video berkonten dewasa di media sosial (medsos). Belum lagi anak didik kita disuguhkan tayangan televisi yang diduga kurang mendidik. Bayangkan, dulu zaman 90-an ke bawah, hampir kita tidak menemukan tayangan televisi (sinetron) yang berbau kekerasan dan penuh kedengkian. Tapi sekarang, tayangan seperti itu seolah biasa dan sesuai realita,” ujarnya, Kamis (11/4).
Butong yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap konten-konten tayangan yang dipersiapkan stasiun televisi pemerintah maupun swasta. Jangan hanya sekedar mengejar reting, namun mengabaikan kaedah-kaedah ke-timuran bangsa ini.
“Kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi, lebih ketat lagi memantau situs-situs yang diduga mengandung konten dewasa dan mudah diakses melalui smart phone. Kejadian yang menimpa ABZ itu tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di Kota Medan. Itu lah peran kita bersama (eksekutif dan legislatif) untuk mencegahnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, siswi SMP di Pontianak ABZ (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA. Aksi pengeroyokan tersebut terbilang cukup sadis. Dan untungnya aksi brutal tidak berlangsung lama, lantaran ada warga yang tengah melintas lokasi eksekusi dan bergegas melerai.
Tidak terima dengan apa yang di alaminya, korban ABZ membuat laporan ke Polresta Pontianak dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/662/IV/RES.1.18/2019/KALBAR/RESTA PTK tanggal 8 April 2019, saksi korban berinisial ABZ. (wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post