• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Mancanegara

Australia Akan Denda Jutaan Dolar Buat Perusahaan Medsos yang Lalai Sensor Konten Kekerasan

Selasa, 2019/04/02 05:47
in Mancanegara, Warta
A A
0
10 Aplikasi Ini Habiskan Baterai dan Data Smartphone Kamu

Australia berencana menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan hukuman bagi perusahaan raksasa media sosial yang tidak segera menyingkirkan materi berisi kekerasan. (voa).

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

CANBERRA, Waspada.co.id – Australia berencana menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan hukuman penjara dan denda jutaan dolar bagi perusahaan raksasa media sosial yang tidak segera menyingkirkan materi berisi kekerasan.

Perubahan ini merupakan tanggapan atas siaran langsung sebagian peristiwa penembakan terhadap dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Suatu rancangan undang-undang mengenai hal tersebut akan diajukan ke parlemen Australia pekan ini.

RelatedPosts

BTN

BTN Siap Dukung REI Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas

Jumat, 2022/05/20 19:50
Bank-Mandiri

Manajemen Bank Mandiri Lebih Baik Dalam Mengoptimalkan Aset

Jumat, 2022/05/20 18:55
Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!

Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!

Jumat, 2022/05/20 16:18

Kekejaman di Christchurch ditayangkan langsung oleh pelaku melalui Facebook selama 17 menit. Tayangan ini masih beredar di internet lebih dari satu jam setelah serangan yang menewaskan 50 orang di dua masjid di kota di Selandia Baru tersebut.

Jaksa Agung Australia Christian Porter mengatakan, perusahaan raksasa media sosial terlalu lamban dalam menyingkirkan video yang mengejutkan tersebut.

Porter mengatakan, “Mendekati 60 menit kemudian polisi Selandia Baru meminta agar mereka mencabut rekaman tersebut dan ini tidak terjadi hingga sekitar menit ke-69. Jadi apa yang ingin kami katakan, dan saya pikir yang akan dikatakan seseorang yang rasional adalah, ini benar-benar jangka waktu yang tidak masuk akal.”

Tersangka pelaku adalah orang berusia 28 tahun yang mengaku sebagai pendukung supremasi kulit putih dari Australia.

Menteri-menteri Australia pekan lalu bertemu dengan para pejabat dari berbagai perusahaan media sosial untuk membahas pencabutan konten ofensif dengan segera. Akan tetapi para anggota parlemen tidak puas dengan itu.

Australia kini ingin memberlakukan denda jutaan dolar terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak dengan segera menyingkirkan “materi kekerasan yang mengerikan.” Para eksekutif perusahaan yang melanggar akan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Tetapi pakar keamanan siber Nigel Phair dari University of New South Wales berpendapat legislasi yang diusulkan itu berlebihan.

Phair mengemukakan, “Saya orang yang percaya bahwa hukuman penjara diperuntukkan bagi pelaku pelanggaran serius dan kejam, dan bukan bagi eksekutif pemasaran sebuah perusahaan media sosial. Saya pikir kita perlu melanjutkan pembahasannya. Denda itu baik. Saya yakin kita dapat menemukan cara yang seimbang dalam menangani isu ini.”

Facebook menyatakan menghapus 1,5 juta kopi rekaman video Christchurch dalam beberapa hari setelah serangan. Raksasa media sosial ini juga menyatakan mengambil langkah-langkah untuk memperkuat peraturan mengenai siaran langsung dan untuk memerangi penyebaran kebencian di Internet.

Parlemen Australia akan mempertimbangkan undang-undang baru itu pekan ini. Peran media sosial dalam pembantaian di Christchurch juga akan diteliti oleh sebuah komisi penyelidik berpengaruh yang akan dibentuk oleh pemerintah Selandia Baru.

Tersangka pelaku diperkirakan akan hadir lagi di pengadilan pada hari Jumat nanti. (voa/data2)

Tags: Christchurchmedia sosialselandia baru
Previous Post

BPN Siap Libatkan Interpol Hingga PBB Jika Terjadi Kecurangan di Pemilu 2019

Next Post

Maskapai Jangan ‘PHP’ Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat

Related Posts

BTN
Ekonomi dan Bisnis

BTN Siap Dukung REI Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas

Jumat, 2022/05/20 19:50
Bank-Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Manajemen Bank Mandiri Lebih Baik Dalam Mengoptimalkan Aset

Jumat, 2022/05/20 18:55
Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!
Indonesia Hari Ini

Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!

Jumat, 2022/05/20 16:18
DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air
Medan

DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air

Jumat, 2022/05/20 16:14
Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2022 untuk Status WA dan IG
Indonesia Hari Ini

Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2022 untuk Status WA dan IG

Jumat, 2022/05/20 16:09
KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022
Ekonomi dan Bisnis

KAI Layani 82.029 Pelanggan KA Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

Jumat, 2022/05/20 15:30
Next Post

Maskapai Jangan 'PHP' Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    15746 shares
    Share 6298 Tweet 3937
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    13179 shares
    Share 5272 Tweet 3295
  • Ketahuan Selingkuh, Raffi Ahmad Digampar! Wajah Gigi Sembab Kayak Habis Nangis

    11337 shares
    Share 4535 Tweet 2834
  • Alhamdulillah… Jessica Mila Berhijab, Belajar Sholat dan Ngaji Demi Mengejar Surga

    9010 shares
    Share 3604 Tweet 2253
  • Makam Dorce Ambles, Keluarga ‘Lepas Tangan’, Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

    7062 shares
    Share 2825 Tweet 1766

Recent News

Acara Intim Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Wagub DKI Jakarta: tidak perlu izin keramaian

Acara Intim Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Wagub DKI Jakarta: tidak perlu izin keramaian

Sabtu, 2022/05/21 06:22
Gala Dinner Miyabi Bayar Rp15 Juta Dapat 'Service' Spesial

Gala Dinner Miyabi Bayar Rp15 Juta Dapat ‘Service’ Spesial

Sabtu, 2022/05/21 05:18
Siap-siap Chandrika Chika Bakal Diperiksa Polisi Lagi

Siap-siap Chandrika Chika Bakal Diperiksa Polisi Lagi

Sabtu, 2022/05/21 04:12
Amanda Manopo Ketika Syuting Bareng Doyan Pegang Arya Saloka

Amanda Manopo Ketika Syuting Bareng Doyan Pegang Arya Saloka

Sabtu, 2022/05/21 03:06
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Acara Intim Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Wagub DKI Jakarta: tidak perlu izin keramaian

Acara Intim Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Wagub DKI Jakarta: tidak perlu izin keramaian

21 Mei 2022
Gala Dinner Miyabi Bayar Rp15 Juta Dapat 'Service' Spesial

Gala Dinner Miyabi Bayar Rp15 Juta Dapat ‘Service’ Spesial

21 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.