
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief, mengakui pihaknya banyak menerima laporan terkait adanya dugaan politik transaksional atau politik uang menjelang Pemilu 2019.
“Saya ingin jelaskan juga kepada masyarakat karena banyak sekali masyarakat yang melaporkan soal politik uang, padahal kewenangan KPK itu terbatas,” kata Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).‎
Namun, kata Syarief, kewenangan KPK untuk menindak laporan tersebut terbatas. Sebab, KPK hanya bisa menindak korupsi yang jumlahnya di atasnya Rp1 miliar dan dilakukan oleh penyelenggara negara.‎‎‎
“Pelakunya itu harus penyelenggara negara. Kalau masih calon, dia belum penyelenggara negara. Kedua, dari segi objeknya harus Rp1 miliar ke atas. Kurang dari itu kami tidak bisa,” ujarnya.
Syarief menjelaskan, KPK telah melakukan koordinasi supervisi dengan pihak kepolisian dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti adanya ‎laporan di luar kewenangan lembaga antirasuah.
“Misalnya bukan penyelenggara negara, tapi misalnya Rp1 miliar, kita serahkan ke polisi dan kejaksaan. Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK,” ucapnya.
Discussion about this post