MEDAN, Waspada.co.id – Persoalan Pasar Timah hingga kini belum menemukan titik terang. Pasalnya pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Medan tidak mampu memberikan bukti kuat terkait perubahan status Jalan Timah menjadi lokasi pasar tradisional.
Seperti pengakuan perwakilan Dishub Medan, Nikmal Fauzi Lubis. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi A DPRD Sumut, Selasa (12/3), pihaknya hanya mengeluarkan kajian teknis soal wacana perubahan status Jalan Timah menjadi Pasar Timah.
“Belum ada permohonan AMDaL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu Lintas dari pengembang Pasar Timah,” ungkapnya.
Wakil Ketua Ketua Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar, meminta agar hukum benar-benar ditegakkan di Pasar Timah. Sebab, Undang Undang Perhubungan, menyebutkan tidak boleh mengubah status jalan tanpa melalui mekanisme seperti sidang paripurna.
“Mana bentuk izin prinsip atas perubahan Jalan Timah menjadi Pasar Timah? Boleh enggak dibangun bangunan di Jalur Hijau?” ucapnya sembari melemparkan pertanyaan tersebut di dalam forum rapat.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, M Hanafiah Harahap, berharap apa yang menimpa mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, tidak terjadi pada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, hanya untuk kepentingan tertentu.
“Semakin panas persoalan ini, banyak yang dirugikan. Karena tidak ada ketegasan Pemko Medan soal surat menyurat. Mereka yang keluarkan surat, tapi mereka juga yang melanggar,” sindirnya.
Anggota Komisi A lainnya Ikrimah Hamidy, menilai walaupun persoalan ini adalah kewenangan DPRD Medan, bukan berarti pihaknya tidak berhak mempertanyakan persoalan ini. Karena peserta RDP hari ini merupakan pewakilan masyarakat yang tinggal di Dapil Sumut I.
Sementara itu pihak pengembang Pasar Timah CV Dwi Jaya Manunggal Pratama yang langsung dihadiri sang Direktur Sumandi Wijaya, mengaku bahwa segala perizinan instansinya sudah diselesaikan di Pemko Medan. Pihaknya hanya membayar retribusinya saja.
“Masalah Pasar Timah ini cakupannya sudah nasional. Karena sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi dan semua pejabat di pusat. Saya minta persoalan ini benar-benar murni kepentingan umum, bukan pribadi,” sebutnya.
Rapat yang sedari awal sudah saling menyerang pribadi masing-masing peserta rapat, tidak membuahkan hasil. Sebab, Sumandi Wijaya selaku Direktur CV Dwi Jaya Manunggal Pratama menganggap tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal revitalisasi Pasar Timah.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar, sebelum menutup rapat merekomendasikan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Medan mengusut tuntas pembangunan Pasar Timah. “Kita meminta Poldasu bentuk tim untuk mengusut persoalan Pasar Timah ini,” tutupnya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post