MEDAN, Waspada.co.id – Sat Rekrim Polrestabes Medan melaksanakan rekonstruksi tewasnya Joni Pernando Silalahi (30) dan Steven Sihombing (21) dianiaya satpam Kampus Unimed karena dituduh maling helm.
Dalam rekonstruksi penyidik, menghadiri empat satpam yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Saat berlangsungnya rekonstruksi puluhan kerabat dan keluarga kedua korban yang turut hadir emosi sembari meneriaki ke empat tersangka sebagai pembunuh.
“Biadab kalian. Pembunuh, keluarga kami yang kalian hakimi hingga tewas bukan pencuri,” teriak keluarga kedua korban histeris.
Adapun ke empat tersangka yakni, M Arya Prasta (22), Bagus Prayetno (18), M Abdul Kadir (21), dan Feri Zulham (26).
Pantauan Waspada Online saat rekonstruksi, ke empat tersangka yang dihadirkan penyidik hanya tertunduk lesu menjalani serangkaian reka adegan. Bahkan ke empatnya nyaris diamuk para kerabat dan keluarga kedua korban karena tidak terima terhadap aksi penganiayaan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke (3e) Jo 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post