JAKARTA, Waspada.co.id – Calon Presiden 02 Prabowo Subianto dijadwalkan akan membesuk musisi Ahmad Dhani di Lapas Klas I Surabaya, Medaeng, Jawa Timur, Selasa (19/2).
Informasi dari Prabowo-Sandi Media Center, Ketua Umum Partai Gerindra itu akan membesuk Dhani pada pukul 11.30 WIB.
Seperti diketahui, pentolan grup band Dewa 19 itu divonis 1.5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena cuitannya di media sosial terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kala itu tengah hangat dibicarakan. Namun dalam cuitannya Dhani tidak menyinggung nama Ahok.
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya,” cuit Dhani pada 5 Maret 2017 melalui twitternya @AHMADDHANIPRAST.
Dalam kasus itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia dan Pendiri BTP Network. Dalam putusannya hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Dhani 2 tahun penjara.
Namun Dhani mengaku heran mengap dirinya ditahan karena tidak ada perintah hakim untuk menahan dirinya. Sementara itu dirinya juga dalam proses banding. Sebelumnya Dhani ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Di Surabaya, Dhani dilaporkan terkait unggahan videonya yang menyebut idiot kepada kelompok yang menamakan diri Koalisi Bela NKRI. Ketika itu koalisi tersebut melakukan penghadangan terhadap Dhani yang berencana akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.
Kesal dihadang, Dhani pun mengunggah video blog yang menyebut kelompok tersebut idiot. Tak terima dengan kata-kata Dhani, kelompok Bela NKRI itu pun melaporkan Dhani ke Polisi. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post