MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Medan, Hendra DS, meminta Pemko Medan segera memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah lama diterbitkan. Sayangnya, sampai saat ini, atau hampir 4 tahun berlalu, Perda tersebut belum juga memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Jika MDTA ini ada, kita berharap lima tahun ke depan, anak-anak sudah melek Alquran, dengan demikian tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi. Jika mereka sudah paham isi Alquran, diharapkan tawuran yang kerap terjadi antarsekolah pun bisa berkurang. Karena itu kita minta Pemko Medan agar mengeluarkan Perwal untuk MDTA agar Perda ini bisa segera diterapkan,” katanya.
saat melaksanakan Sosialisasi II Perda 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jalan Amaliun Gang Kp.Boyan, Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area, Senin (25/2).
Politisi Hanura itu mengungkapkan, melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama. Karena, dalam Perda tersebut ada pelajaran Al Quran, hadist, fiqih, praktek ibadah, sejarah islam dan bahasa arab.
“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,†katanya.
Lebih lanjut anggota Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Medan itu mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.
“Jadi bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA nya maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun, “jelasnya.
Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Dikatakan, Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGGUN
Discussion about this post