• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Penghentian Kasus Slamet Ma’arif Sesuai Prosedur

2 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Tiga Karung E-KTP yang Ditemukan di Pariaman Dibuang oleh Petugas Kecamatan

Brigjen Dedi Prasetyo (Putera/Okezone)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Polri memastikan penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sesuai prosedur. Polri juga memastikan tak ada nuansa politik pada penghentian kasus tersebut.

“Enggak ada (nuansa politik). Polisi profesional dalam proses penyidikan. Itu menyangkut integritas penyidik juga,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (27/2).

RelatedPosts

Mengenang Kembali Ungkapan Gus Dur Saat SBY-JK Dituding ‘Obok-obok’ PKB di 2008

Mengenang Kembali Ungkapan Gus Dur Saat SBY-JK Dituding ‘Obok-obok’ PKB di 2008

8 menit ago
Orang Ketiga Disebut Jadi Faktor Kandasnya Hubungan Kaesang dan Felicia

Orang Ketiga Disebut Jadi Faktor Kandasnya Hubungan Kaesang dan Felicia

30 menit ago
10 Tahun Memimpin, SBY: Saya Tak Pernah Rusak Partai Lain

5 Sikap SBY Hadapi Kudeta Demokrat Oleh Moeldoko Cs

2 jam ago

Dedi menegaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Slamet dilakukan sesuai fakta hukum yang ditemukan.

“Artinya fakta-fakta hukum yang secara komprehensif dengan prespektif bukan hanya dari sudut pandang polisi, tapi dari saksi ahli, dan dari pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menilai suatu peristiwa itu,” tuturnya.

Bukan itu saja, gelar perkara yang memutuskan penghentian kasus Slamet Ma’arif juga dihadiri oleh unsur dari Bawaslu dan Kejaksaan sebagai kesatuan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani pelanggaran Pemilu. Sehingga keputusan tersebut tidak dilakukan oleh kepolisian secara sepihak.

“Gelar perkara kan diundang, jadi gelar perkara semua terkait dalam rangka memutuskan apa yang menjadi rekomendasi dalam gelar itu, dan itu hasilnya (dihentikan),” ucap Dedi.

Kasus Pidana Pemilu
Sebelumnya, Slamet Ma’arif dinyatakan bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta. Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeretnya resmi dihentikan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini.

Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke kejaksaan.Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan.

Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma’arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakkumdu secara bersama. (liputan6/ags/data1)

Tags: aksi bela islamMunajat 212pelanggaran pemilureuni 212Slamet MaarifTabligh Akbar 212
Previous Post

Oesman Sapta: Jokowi Tak Pernah Kampanye di Hari Kerja

Next Post

Jelang Debat Cawapres, Sandiaga: Wajar Ma’ruf Amin Kutip Ayat Al Quran

Related Posts

Mengenang Kembali Ungkapan Gus Dur Saat SBY-JK Dituding ‘Obok-obok’ PKB di 2008
Politik

Mengenang Kembali Ungkapan Gus Dur Saat SBY-JK Dituding ‘Obok-obok’ PKB di 2008

8 menit ago
Orang Ketiga Disebut Jadi Faktor Kandasnya Hubungan Kaesang dan Felicia
Hiburan

Orang Ketiga Disebut Jadi Faktor Kandasnya Hubungan Kaesang dan Felicia

30 menit ago
10 Tahun Memimpin, SBY: Saya Tak Pernah Rusak Partai Lain
Politik

5 Sikap SBY Hadapi Kudeta Demokrat Oleh Moeldoko Cs

2 jam ago
Relawan Mutiara Jokowi Ingatkan Tupoksi Moeldoko Sebagai KSP
Politik

Relawan Mutiara Jokowi Minta Moeldoko Mundur Dari KSP

2 jam ago
Singgung Dualisme PKB 2008, Mahfud MD: SBY Juga Tidak Melakukan Apa-apa
Indonesia Hari Ini

Singgung Dualisme PKB 2008, Mahfud MD: SBY Juga Tidak Melakukan Apa-apa

3 jam ago
Pemerintah Belum Unggah Rancangan Aturan Turunan UU Ciptaker
Indonesia Hari Ini

Sikapi KLB Demokrat, Istana Angkat Bicara

4 jam ago
Next Post
Sandiaga: Mari Kita Dukung Pemerintah dalam Pemulihan Pasca-Tsunami Banten

Jelang Debat Cawapres, Sandiaga: Wajar Ma'ruf Amin Kutip Ayat Al Quran

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Max Sopacua Dukung KLB, Sang Anak: Saya Tetap Loyal pada AHY

    Max Sopacua Dukung KLB, Sang Anak: Saya Tetap Loyal pada AHY

    12796 shares
    Share 5118 Tweet 3199
  • AHY Salah Besar Sebut Peserta KLB Demokrat di Sibolangit Abal-abal

    9738 shares
    Share 3895 Tweet 2435
  • Hasil KLB Demokrat di Sumut, Kemenkumham: Kami Akan Terima dan Verifikasi Sesuai Aturan

    3981 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Rubuhkan Bangunan Milik Benny Basri, Ihwan Ritonga Apresiasi Langkah Bobby

    14026 shares
    Share 5610 Tweet 3507
  • KLB Berlangsung di Sumut, Roy Suryo: Dejavu

    14778 shares
    Share 5911 Tweet 3695

Recent News

UFC 259: Blachowicz Menang Angka Atas Adesanya

UFC 259: Blachowicz Menang Angka Atas Adesanya

5 menit ago
Mengenang Kembali Ungkapan Gus Dur Saat SBY-JK Dituding ‘Obok-obok’ PKB di 2008

Mengenang Kembali Ungkapan Gus Dur Saat SBY-JK Dituding ‘Obok-obok’ PKB di 2008

8 menit ago
Orang Ketiga Disebut Jadi Faktor Kandasnya Hubungan Kaesang dan Felicia

Orang Ketiga Disebut Jadi Faktor Kandasnya Hubungan Kaesang dan Felicia

30 menit ago
MotoGP 2021 Segera Dimulai, Catat Jadwalnya!

MotoGP 2021 Segera Dimulai, Catat Jadwalnya!

35 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

UFC 259: Blachowicz Menang Angka Atas Adesanya

UFC 259: Blachowicz Menang Angka Atas Adesanya

7 Maret 2021
Mengenang Kembali Ungkapan Gus Dur Saat SBY-JK Dituding ‘Obok-obok’ PKB di 2008

Mengenang Kembali Ungkapan Gus Dur Saat SBY-JK Dituding ‘Obok-obok’ PKB di 2008

7 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.