JAKARTA, Waspada.co.id – Calon presiden petahana Joko Widodo kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Kali ini, Jokowi dilaporkan, karena pernyataannya yang dinilai menyerang pribadi calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Dalam debat, Jokowi mengungkap soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh. Meskipun sebetulnya status lahan ratusan hektare itu adalah tetap milik negara dan Prabowo hanya memiliki Hak Guna Usaha atau HGU.
Diungkapkan Jokowi, laporan ke Bawaslu ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, Jokowi juga dilaporkan usai debat capres pertama tentang pernyataan soal caleg eks korupsi Partai Gerindra. Ia pun heran, kenapa selalu dilaporkan.
“Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan, debat itu juga dilaporkan. Kalau debat dilapor-laporin, enggak usah debat saja. Hahaha. Mau debat kok dilaporkan, itu gimana,” kata Jokowi, ditemui di pabrik Mayora, Cikupa, Tangerang Banten, Senin 18 Februari 2019.
Menurut dia, saat debat calon presiden itu, sebetulnya petinggi Bawaslu juga berada di lokasi acara. Sehingga, jika ada kesalahan, pasti akan langsung ditegur oleh Bawaslu.
“Kan sudah ada ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu ada disitu. Ya, kalau kira-kira enggak anu, pasti dibisikin,” ujarnya. (viva/ags/data1)
Discussion about this post