JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo menegaskan kembali komitmennya. Di tahun politik ini, lembaga pimpinannya tetap fokus menjalankan tugas kedewanan.
Dalam penyelesaian kinerja legislasi, BamSoet berharap pemerintah sebagai mitra kerja DPR-RI juga aktif menyelesaikan beberapa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Kawan-kawan di DPR-RI bersepakat bahwa tugas kedewanan tidak macet hanya karena Pemilu yang tinggal 3 bulan lagi. Tugas politik mensukseskan Pemilu dengan tugas kedewanan sebagai wakil rakyat adalah dua hal yang tidak boleh dibenturkan, apalagi sampai saling mengorbankan. Sukses Pemilu harus dibarengi sukses kedewanan,” papar Bamsoet seusai pertemuan dengan Pimpinan Komisi DPR-RI dan Alat Kelengkapan Dewan di ruang kerja Ketua DPR-RI, Jakarta, Kamis (10/1).
Hadir dalam pertemuan informal itu antara lain Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo, Ketua BURT DPR Anton Sihombing, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas, Ketua BKSAP DPR Nurhayati Assegaf, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena, Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua MKD DPR TB Soemadjaya, Wakil Ketua BURT DPR Nurhayati Manoarfa, anggota Komisi IX DPR Andi Fauziah, anggota Komisi II DPR Susanto, anggota Komisi III DPR Arsul Sani, anggota Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya, anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah, anggota Komisi XI DPR Ahmad Fadholi, Sekjen DPR Indra Iskandar, dan Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR Damayanti.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan setidaknya ada beberapa RUU yang ditargetkan bisa segera diselesaikan. Di antaranya, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Energi Baru Terbarukan, RUU Kebidanan serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
“Semua RUU itu bukanlah RUU yang mengawang-awang. Itu adalah RUU yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. DPR-RI dan pemerintah tidak menargertkan penyelesaian RUU dari segi kuantitasnya, melainkan dari segi kualitas dan tingkat urgensi di kehidupan masyarakat,” tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN ini menegaskan DPR-RI tidak bisa menyelesaikan RUU menjadi Undang-Undang (UU) tanpa kerja sama dengan pemerintah. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, penyusunan Program Legislasi Nasional dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR-RI secara sepihak.
“Proses pembahasan RUU bukan hanya tanggung jawab DPR. Pemerinmtah juga bertanggung jawab di dalamnya. Peran pemerintah malah besar karena kementerian terkait ikut dalam pembahasan RUU sejak awal. Jika pemerintah tidak hadir, otomatis RUU tidak dapat dibahas,” tegas Bamsoet.
Lebih jauh, Legislator Dapil VII Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menjelaskan, selain di bidang legislasi, di tahun politik 2019 DPR-RI juga tetap melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dalam APBN 2019.
BamSoet menyatakan, ingar bingar politik tidak boleh menghambat geliat pembangunan ataupun mengendurkan program-program pro kerakyatan yang sudah disusun dalam APBN 2019.
“DPR-RI dan pemerintah memegang teguh komitmen menjadikan APBN sebagai alat memakmurkan rakyat. Bukan sebagai alat politik memperkaya diri ataupun golongan tertentu. Di tahun politik ini, kita pastikan APBN 2019 tetap dimanfaatkan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Bamsoet. (inilah/ags/data2)
Discussion about this post