MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama Tahun 2018, telah memberhentikan sedikitnya 31 personil secara tidak hormat.
Adapun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 31 personil, dua diantaranya berstatus perwira.
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (10/1), mengatakan 31 personil yang dipecat sudah diputus melalui sidang komisi kode etik.
“PTDH itu diberikan kepada personil yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dan tindak pidana narkoba,” ujarnya.
MP Nainggolan menjelaskan, untuk Polda Sumut merekomendasikan PTDH sebanyak 17 personil dan diputus 8 personil. Sedangkan satuan wilayah (satwil) rekomendasikan 39 personil, dan yang dipecat 23 personil.
“Saat ini ada 14 personil lainnya yang telah masuk daftar rekomendasi PTDH 2018 dan sedang dalam evaluasi, apakah dapat dipecat atau dapat dipertahankan,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post