• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Terbukti Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

4 tahun ago
in Aceh, Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Terbukti Suap Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

foto: istimewa

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi atas pemberian suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap. Dia sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana penjara 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Ahmadi dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim Ni Made Sudani saat membacakan vonis Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

RelatedPosts

Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Mahfud-MD-Sri-Mulyani

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

Senin, 2023/03/27 22:00

Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, Ahmadi juga divonis dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ahmadi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak terdakwa Ahmadi selesai menjalani pidana,” sambung Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya 4 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sementara pencabutan hak politik, jaksa sebelumnya menuntut 3 tahun agar Ahmadi tidak dipilih dalam jabatan publik.

Ahmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmadi disebut menyuap Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NAD menyetujui usulannya. Ia mengusulkan agar kontraktor dari Bener Meriah ikut mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Ahmadi melakukan suap kepada pihak lain dengan dana yang bersumber dari pribadi maupun kontraktor. Hal ini yang menjadi dasar pencabutan hak politik layak dilakukan.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga perbuatan Ahmadi dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. (merdeka/ags/data2)

Tags: Bupati Bener MeriahIrwandi Yusufkpk
Previous Post

Polres Sergai Musnahkan Sabu 893,34 gram

Next Post

Poldasu Tahan 3 Anggota DPRD Tapteng

Related Posts

Rahmad-Bagja
Indonesia Hari Ini

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut
Indonesia Hari Ini

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Mahfud-MD-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

Senin, 2023/03/27 22:00
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Jokowi Minta Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan ke Pasar Murah dan Santunan Fakir Miskin

Senin, 2023/03/27 21:00
Ilustrasi-Kriminal-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polisi Periksa Sejumlah Remaja, Kurir Sabu Dihukum 102 Bulan Penjara, 1.900 Orang Daftar Mudik Gratis

Senin, 2023/03/27 20:50
HARGA-BERAS
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

Senin, 2023/03/27 19:55
Next Post
Polisi Ciduk Pemasok Narkoba Hiburan Malam, Ratusan Butir Ekstasi Disita

Poldasu Tahan 3 Anggota DPRD Tapteng

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2829 shares
    Share 1132 Tweet 707
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1704 shares
    Share 682 Tweet 426
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154435 shares
    Share 61774 Tweet 38609
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775

Recent News

Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
GKPS-Distrik-IV-Medan

Kapolda Sumut Dukung Paskah Gembira Bapa-Inang GKPS Distrik IV-Medan

Selasa, 2023/03/28 00:03
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

28 Maret 2023
KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.