MEDAN, Waspada.co.id – Dua juru tulis judi togel diamankan personil Unit Vice Control (VC) Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut di warung kopi Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Adapun identitas tersangka bernama Muhammad Riski alias Riski (18), wargat Jalan Purwosari, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Medan, berperan sebagai jurtul, sedangkan Purwono alias Lilik (50), warga Jalan Terusan Dusun V Kelurahan Bandar Setia, Percut Seituan sebagai pemain atau pemasang.
Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marinduri, Rabu (21/11), mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu 31 Oktober 2018 sore, berdasarkan informasi warga Pulo Brayan yang resah. Warga menyebut peredaran judi togel semakin marak di sekitar tempat tinggal mereka.
Dari tersangka disita barang bukti, 1 unit handphone (HP), 204 lembar kupon pasangan togel, 1 pulpen, dan, uang tunai Rp16.000.
“Tersangka mengaku belum lama melakoni bisnis togel. Mereka melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post