MEDAN, Waspada.co.id – Menyikapi keresahan masyarakat, Polsek Patumbak mengamankan sejumlah 35 unit mesin judi ketangkasan jackpot dari tujuh lokasi terpisah dan waktu berbeda.
“Kita bergerak dari laporan masyarakat yang resah atas penyakit masyarakat karena banyaknya judi jackpot yang beredar di wilayah hukum kita,” ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (26/11).
Ginanjar menegaskan, pihaknya tetap komit dalam memberantas praktik perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayah hukumnya. Sejumlah orang yang terbukti terlibat tindak pidana perjudian tersebut diproses hukum.
“Dalam sepekan operasi pekat yang kita gelar itu ada 35 unit jackpot yang diamankan dari tujuh lokasi dengan tiga tersangka,” terangnya.
Selain jackpot, sambung Ginanjar, pihaknya juga menggerebek permainan judi dadu Pasar VII, Jalan Pertahanan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan lokasi penggerebekan jackpot diantaranya dilakukan di kawasan Marindal, Jalan Pertahanan dan Jalan Panglima Denai.
Di tempat terpisah, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan sekira 20 orang pengunjung kafe dan hotel. Namun, kepada mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, hanya dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang pacaran dan tidak terbukti melakukan pidana kita bina lalu dipulangkan ke orang tuanya,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post