MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria dan seorang wanita saat berpesta narkoba di Wisma JR Resident, Jalan Dek Rokan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Kedua pria itu masing-masing berinisial berinisial IL (36) warga Jalan GB Josuha, Gang Famili, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Ma (36) warga Jalan Garu 1, Gang bengkoang Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan amplas dan IPH (26) warga Jalan Erlangga Ujung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (15/11), menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat belum lama ini bahwa di Wisma JR Resident sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Dari laporan itu petugas kita menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah diselidiki sambung Raphael, petugas mendapati dua pria dan seorang wanita sedang duduk-duduk di teras wisma tersebut. Selanjutnya ketiga tersangka dibekuk tanpa adanya perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati IPH tepatnya di kamar mandi, anggota kita menemukan alat isap sabu (bong-red) dan kaca pirex sisa sabu seberat 1,20 gram.
“Anggota kita juga menemukan kaca pirex di belakang TV milik tersangka IPH. Selanjutnya para tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post