LHOKSUKON,Waspada.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara akan memberikan sanksi jika menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang terbukti terlibat Politik Praktis dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Siap-siap jika terbukti dengan permasalahan itu, maka dinas yang bersangkutan tidak akan segan-segan memberikan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi mutasi yang jauh ke daerah aktivitas jalan raya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Saifullah M. Pd, kepada Waspada Online dalam hal ini menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menginformasikan kepada para Pegawai di jajarannya.
“Tentunya kita menghimbau kepada seluruh PNS di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara untuk tidak terlibat Politik Praktis. Karena hal itu menyalahi daripada Undang-Undang. Jauh hari sebelumnya sudah kami sampaikan, mudah-mudahan tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” kata Saifullah, usai menghadiri upacara Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke 73 di Lhoksukon, Senin (26/11).
Disebutkan, jika masalah yang ditemukan tidak berat maka pihaknya berikan sanksi berupa teguran. Tentu jika menyangkut dengan masalah hukum, kata Saifullah, maka ada pihak hukum pula yang akan menyelesaikannya nanti sesuai undan undang.
“Kalau tidak berat maka kita berikan berupa teguran, kalau memang berat maka akan kita mutasikan ke daerah yang jauh dari aktivitas jalan raya. Tentunya jika menyangkut masalah hukum maka ada pihak hukum yang menyelesaikannya,” tukas Saifullah. (wol/chai/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post