MEDAN, Waspada.co.id – Tim Ditreskrimum Poldasu melakukan operasi terhadap preman yang dinilai meresahkan warga. Dalam operasi yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Medan dan Tanjungmorawa, polisi mengamankan 61 preman.
Namun, setelah didata dan diperiksa, 54 orang dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat yang tidak akan melakukan keresahan terhadap masyarakat. Kemudian, mereka dipulangkan. Sedangkan 7 orang terpaksa ditahan karena melakukan pemerasan terhadap pemilik toko, sopir truk dan pedagang stiker.
Ketujuh tersangka yang ditahan yakni, Fasca Gabriel Simorangkir bin Lintong Simorangkir. Dia ditahan atas laporan karyawan Toko Alfamart Jalan Garuda Raya kel Kenanga Baru Kecamatan Percut Seituan. Moduanya, minta uang Rp300.000 secara paksa mengatasnamakan OKP.
Kemudian, meminta uang secara paksa kepada karyawan Alfamart simpang Pemda Jalan Setia Budi dengan tersangka, Juprianto Tarigan bin Amir Tarigan, dari dia disita barang bukti uang Rp600.000. Tersangka Herbin Marjono Manullang bin Piter Manullang, Irwansyah alias Iwan, dari dia disita uang Rp54.000 dan Roni Pratama als Roni disita barang bukti uang Rp75.000.
Selanjutnya tersangka Jimmi Siburian als Jimmi dan Romeo Adion Sianturi ditangkap karena melakukan pemerasan kepada penjual stiker Mulia di Jalan Sei Batang Hari Medan. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti uang Rp200.000.
Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian, melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan para tersangka meminta secara paksa uang dari para korbannya.
“Modusanya, ada yang meminta secara paksa dengan ancaman kemudian beralasan untuk uang SPSI dan untuk pelantikan pengurus organisasi yang ternyata untuk pribadi,” ungkapya.
Dari para tersangka, kata Maringan, disita barang bukti ratusan ribu rupiah. “Mereka ditahan dengan pasal yang dipersalahlan yakni Pasal 368 ayat (1) jo 55,56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post