MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan lima anggota DPRD Tapanuli Tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran 2016/ 2017.
“Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up/fiktif perjalanan dinas, kerugian negara diperkirakan 655 juta rupiah,†ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada Waspada Online, Jumat (21/9).
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka yaitu berinisial AR, SG, HN,JS dan JLS, diduga kerugian negara sebesar Rp655.924.350.
Ia mengatakan modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,†jelas Tatan.
Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat.
“Kita himbau supaya kelima tersangka koperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut,†ujarnya menambahkan, penyidik sudah menyita barang bukti antara lain berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.
“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,†pungkasnya.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post