
JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Bener Meriah Ahmadi. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 miliar yang dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali.
Uang itu diduga kuat sebagai pelicin agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi yang ingin kontraktor rekanannya dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA) Tahun 2018 di Bener Meriah.
“Memeberi sesuatu berupa uang secara bertahap sebanyak Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta. Seluruhnya berjumlah Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (27/9/2018).
Setelah disepakati, Ahmadi menemui Hendri Yuzal selaku staf Irwandi menyampaikan hal yang sama. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi yang bernama Muyassir, meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf menindaklanjuti permintaan Ahmadi. Irwandi mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang dan berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri, tim suksesnya di Pilkada Gubernur Aceh 2017.
Selanjutnya, Ahmadi melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dalam rangka menegaskan kembali kepada untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah dalam mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.
Dalam pertemuan itu Hendri Yuzal menyampaikan ada kewajiban berupa komitmen fee yang harus diserahkan oleh Ahmadi kepada Irwandi Yusuf. Ahmadi menyetujuinya dan bersepakat untuk teknis pengurusan dan penyerahan komitmen fee diserahkan Muyassir, sedangkan dari pihak Irwandi Yusuf yang akan menerima diurus Teuku Saiful Bahri.
Atas perbuatannya itu Ahmadi diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Discussion about this post