• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar

Jumat, 2018/09/28 06:44
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
41 dari 45 Anggota DPRD Malang Tersangka, Pengamat: Masyarakat Akan Skeptis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Mantap! Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri

Pengamat Politik: KIB Dipastikan Perkuat Kinerja Pemerintahan

Sabtu, 2022/05/21 10:13
Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

AHY: Demokrat Akan Berkoalisi Untuk Indonesia Lebih Baik

Sabtu, 2022/05/21 07:15
BTN

BTN Siap Dukung REI Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas

Jumat, 2022/05/20 19:50
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Bener Meriah Ahmadi. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 miliar yang dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali.

Uang itu diduga kuat sebagai pelicin agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi yang ingin kontraktor rekanannya dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA) Tahun 2018 di Bener Meriah.

“Memeberi sesuatu berupa uang secara bertahap sebanyak Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta. Seluruhnya berjumlah Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (27/9/2018).

Setelah disepakati, Ahmadi menemui Hendri Yuzal selaku staf Irwandi menyampaikan hal yang sama. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi yang bernama Muyassir, meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf menindaklanjuti permintaan Ahmadi. Irwandi mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang dan berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri, tim suksesnya di Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Selanjutnya, Ahmadi melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dalam rangka menegaskan kembali kepada untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah dalam mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.

Dalam pertemuan itu Hendri Yuzal menyampaikan ada kewajiban berupa komitmen fee yang harus diserahkan oleh Ahmadi kepada Irwandi Yusuf. Ahmadi menyetujuinya dan bersepakat untuk teknis pengurusan dan penyerahan komitmen fee diserahkan Muyassir, sedangkan dari pihak Irwandi Yusuf yang akan menerima diurus Teuku Saiful Bahri.

Atas perbuatannya itu Ahmadi diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags: Bupati Bener MeriahIrwandi Yusufkorupsi dana otsusOTT KPK
Previous Post

Ini Kata Prabowo Tentang Jasa Soeharto Bagi Indonesia

Next Post

IPAC: Patroli Laut Tiga Negara Gagal Cegah Aksi Militan Filiphina

Related Posts

Mantap! Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri
Fokus Redaksi

Pengamat Politik: KIB Dipastikan Perkuat Kinerja Pemerintahan

Sabtu, 2022/05/21 10:13
Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Indonesia Hari Ini

AHY: Demokrat Akan Berkoalisi Untuk Indonesia Lebih Baik

Sabtu, 2022/05/21 07:15
BTN
Ekonomi dan Bisnis

BTN Siap Dukung REI Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas

Jumat, 2022/05/20 19:50
Bank-Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Manajemen Bank Mandiri Lebih Baik Dalam Mengoptimalkan Aset

Jumat, 2022/05/20 18:55
Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!
Indonesia Hari Ini

Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022: Ayo Bangkit Bersama!

Jumat, 2022/05/20 16:18
DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air
Medan

DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air

Jumat, 2022/05/20 16:14
Next Post
IPAC: Patroli Laut Tiga Negara Gagal Cegah Aksi Militan Filiphina

IPAC: Patroli Laut Tiga Negara Gagal Cegah Aksi Militan Filiphina

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Makam Dorce Ambles, Keluarga 'Lepas Tangan', Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

    Makam Dorce Ambles, Keluarga ‘Lepas Tangan’, Mimi: Anak Angkat Jangan Mau Enaknya Aja!

    17924 shares
    Share 7170 Tweet 4481
  • Ketahuan Selingkuh, Raffi Ahmad Digampar! Wajah Gigi Sembab Kayak Habis Nangis

    11431 shares
    Share 4572 Tweet 2858
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    14096 shares
    Share 5638 Tweet 3524
  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    16322 shares
    Share 6529 Tweet 4081
  • Ini Dia Mantan Suami Mimi Bayuh yang Katanya Selingkuhan Raffi Ahmad

    3822 shares
    Share 1529 Tweet 956

Recent News

Wagub Sumut Ajak Erick Thohir Lebih Sering ke Sumut

Wagub Sumut Ajak Erick Thohir Lebih Sering ke Sumut

Sabtu, 2022/05/21 13:01
Pj Sekdaprovsu Dorong Pembekalan TIK Bagi Pembuat Kebijakan

Pj Sekdaprovsu Dorong Pembekalan TIK Bagi Pembuat Kebijakan

Sabtu, 2022/05/21 12:59
Mantap! Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri

Pengamat Politik: KIB Dipastikan Perkuat Kinerja Pemerintahan

Sabtu, 2022/05/21 10:13
Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Sabtu, 2022/05/21 09:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wagub Sumut Ajak Erick Thohir Lebih Sering ke Sumut

Wagub Sumut Ajak Erick Thohir Lebih Sering ke Sumut

21 Mei 2022
Pj Sekdaprovsu Dorong Pembekalan TIK Bagi Pembuat Kebijakan

Pj Sekdaprovsu Dorong Pembekalan TIK Bagi Pembuat Kebijakan

21 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.