MEDAN, Waspada.co.id – Komisi C DPRD Medan merekomendasikan agar eks pedagang Pasar Aksara ditampung di atas lahan parkir Aksara Plaza agar bisa berjualan kembali pasca dilakukan penggusuran oleh Pemko Medan beberapa waktu lalu.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS yang didampingi anggota komisi Modesta Marpaung dan Dame Duma Sari Hutagalung dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (18/9) bersama dengan pedagang Pasar Aksara dan pihak PD Pasar Kota Medan.
“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh pedagang eks Pasar Aksara yang bukan pedagang kaki lima ditampung agar tetap bisa berjualan kembali di area lahan eks Pasar Aksara. Dan segera akan kami surati Pemko Medan supaya bisa diteruskan kepada PD Pasar Kota Medan,” ujar Hendra.
Sebelumnya dalam pertemuan ini, pedagang menyampaikan keberatan dengan lokasi penampungan yang diberikan PD Pasar Kota Medan.
“Hampir dua tahun sejak kebakaran Pasar Aksara kami sakit dan terlantar tidak tahu berjualan kemana. Dan sangat disayangkan saat penggusuran kami dibilang pedagang kaki lima. Dipaksa sampai jatuh korban jiwa yang sekarang masih dirawat,” ujar sejumlah pedagang saat itu.
Sinulingga mewakili pedagang lainya hanya berharap adanya tempat yang layak bagi pedagang. Ia mengatakan sejumlah pasar penampungan yang diberikan PD Pasar Kota Medan tidak layak untuk berjualan.
“Untuk perut sejengkal dan anak-anak kami yang butuh biaya sekolah sampai sekarang tidak ada solusi apa pun dari PD Pasar Medan. Kami diberikan tempat tapi juga tidak layak lokasinya di Jalan Mesjid misalnya. Tidak layak karena areanya di sana ada dua rumah ibadah, sekolah dan akses jalan juga sempit. Jadi benar-benar tidak layak,” ujarnya.
Saut Turnip, pedagang lainnya mengatakan pihaknya sudah mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi, yang menyatakan akan turun kembali di tanggal 6 Oktober mendatang.
“Sebelumnya Pasar Aksara sudah ditinjau Presiden saat di Medan yang langsung memberikan perintah untuk dibangun, tapi sampai sekarang tidak ada satu pun yang dibangun. Kami pedagang memang salah sudah melanggar peraturan, tapi lebih fatal Pemko Medan melanggar perintah langsung Presiden. Dan kami sudah melapor kembali kepada Presiden melalui Deputinya yang merencanakan tanggal 6 Oktober saat acara MTQ Nasional akan ke Pasar Aksara,” bebernya.
Mewakili PD Pasar Kota Medan, Arifin Rambe, menyatakan saat itu jumlah seluruh pedagang Pasar Aksara yang sudah terdata 772 dengan jumlah yang aktif sekitar 775 pedagang.
“Untuk solusi pedagang sudah kami usulkan beberapa pasar baik Pasar Sambu dan lainya,” ucapnya.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menyatakan apa yang disampaikan pedagang tersebut benar.
“Contoh Pasar Glugur. Di sana sudah sepi, hanya beberapa pedagang saja yang berjualan untuk yang membeli tidak ada. Ini karena kondisi pulau jalan sudah ditutup serta harus memutar jauh. Jadi solusi yang utama jangan pedagang dipisah. Kita tetap fokus di tempat awal,” sarannya yang diamini anggota Komisi C lainnya Modesta Marpaung. (wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post