MEDAN, Waspada.co.id – Timsus Penegakkan Gangguan Keamanan (Gagak) Polres Pelabuhan Belawan, meringkus dua pelaku pemerasan dan penganiayaan terhadap sopir truk di Kawasan Industri Medan.
Adapun para tersangka yang diamankan bernama Ariono ( 27) warga Griya 1 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, dan Junaidi (40) warga Jalan Rawe, Kelurahan Besar Martubung.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, Sabtu (25/8), mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan korban Yoga Suryadi terkait pemerasan dan penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (24/8) dini hari.
Ikhwan menjelaskan, pada saat korban sedang beristirahat di dalam truk, kedua tersangka datang dan menggedor pintu truk, kemudian meminta uang sebesar Rp50 ribu dengan alasan sebagai uang parkir dan uang keamanan.
Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada para tersangka, namun para tersangka marah dan melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gagak, didapat informasi kedua tersangka sedang berada di rumah tersangka Junaidi sehingga langsung dilakukan penggrebekan,†ungkapnya.
Dari hasil penggrebekan, sambung Ikhwan, kedua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya sebagai pelaku pemerasan dan penganiayaan terhadap korban. Turut diamankan dua orang lainnya yang berada di TKP dengan barang bukti 1 buah bong yang diduga baru dipakai bersama.
“Kedua TSK penganiayaan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua rekannya yang turut diamankan akan diserahkan ke Sat Narkoba,†pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post