Informasi yang diperoleh Waspada Online di lapangan, batalnya relokasi karena Pemko Medan tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan pembongkaran terhadap seratusan kios pedagang tersebut. Sehingga Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyuruh petugas Satpol PP untuk meninggalkan Pasar Timah.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Haharap, mengatakan alasan keamanan menjadi pertimbangan utama dibatalkan relokasi tersebut.
“Tadi kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan. Kami disarankan untuk menunda relokasi,” katanya.
Pihaknya sendiri belum mengetahui kapan relokasi kembali dilakukan karena menunggu instruksi dari Pemko Medan. Namun, kata dia, pihaknya akan kembali berbicara dengan pedagang untuk mencari solusi terbaik. “Relokasi tetap dilakukan nanti, tapi bukan dengan cara represif,” jelasnya.
Sementara itu, Asril Siregar selaku kuasa hukum pedagang Pasar Timah, saat ditemui Waspada Online, mengaku kalau relokasi yang dilakukan Satpol PP tanpa adanya pemberitahuan.
Bahkan, pihak Satpol terkesan tidak mematahui hukum karena kasus relokasi Pasar Timah masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami minta agar relokasi yang oleh Satpol PP tidak dilakukan. Sebab Kasusnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung,” ungkapnya.(wol/lvz/devi)
Discussion about this post