MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit VC Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut, menggerebek judi jackpot di salah satu warung Jalan Luku I, Gang Pertemuan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit VC, Kompol Daniel Marunduri, menyebutkan warung judi jackpot tersebut dikelola oleh Andre Ginting alias Andre bin Trisula Ginting (22) warga setempat.
“Kita tangkap seorang tersangka yang berperan sebagai penyedia tempat dan pengelola mesin jekpot,” terang Daniel kepada Waspada Online, Rabu (29/8).
Dikatakan, tersangka mampu memperoleh omset sekitar Rp500 ribu untuk tiga hari dengan komisi 20 persen. Lalu tersangka menyetorkan hasil omset tersebut kepada bandar bernama Zul.
“Sekarang kita sedang memburu bandar jackpot tersebut dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Daniel.
Disebutkan, penangkapan tersangka bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan praktik perjudian jackpot tersebut. Para orang tua, terutama kaum ibu khawatir anak mereka terjerumus dalam permainan judi ketangkasan tersebut.
“Tim mendapat informasi di sebuah warung Jalan Luku I Gang Pertemuan Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor dijadikan sebagai tempat judi jacpot,” sebut mantan Kapolsek Delitua itu.
Dari tersangka disita barang bukti berupa, tiga unit mesin jackpot, 129 koin dan uang tunai sejumlah Rp41.000. “Tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau ke 2e subsidair Pasal 303 bis KUHPidana tentang perjudian.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post