Pasalnya, relokasi yang dilakukan masih dalam sengketa hukum karena kasusnya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Asril Siregar selaku kuasa hukum pedagang Pasar Timah, saat ditemui Waspada Online, mengaku kalau relokasi yang dilakukan Satpol PP tanpa adanya pemberitahuan. Bahkan, pihak Satpol PP terkesan tidak mematuhi hukum karena kasus relokasi Pasar Timah masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami minta agar relokasi oleh Satpol PP tidak dilakukan. Sebab Kasusnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, untuk melakukan relokasi belum ada keputusan inkrah,” ungkapnya.
Asril menegaskan apabila relokasi tetap dilakukan maka pedagang akan melakukan perlawanan terhadap petugas Satpol PP. Oleh karena itu, sambungnya, diharapkan kepada Wali Kota Medan untuk menunda relokasi Pasar Timah tersebut.
“Kami akan melawan kalau relokasi tetap dilaksanakan. Kami juga tidak akan bertanggungjawab kalau terjadi keributan,” tegasnya.
Pantauan Waspada Online di lapangan tampak para anggota Satpol PP tampak bersiap-siap di depan Pasar Timah untuk melakukan relokasi. Sementara itu, para pedagang Pasar Timah juga terlihat siaga melakukan penghadangan apabila petugas Satpol PP melakukan pembongkaran kios-kios.(wol/lvz/devi)
Discussion about this post