MEDAN, Waspada.co.id – Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan inisial WS (staf PT Damhury Jaya) pemenang pemborongan pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pertamanan sektor Pembangkitan Pandan dan sektor Pembangkitan Labuhan Angin PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, yang diduga melibatkan orang dalam terus menjadi sorotan.
Jika pada berita sebelumnya LSM CADAS Indonesia menguak dugaan kolusi yang dilakukan oknum bernama WS, kali ini kritikan tajam pun datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut.
Direktur FITRA Sumut, Rurita Ningrum, menyebut proses pengadaan barang dan jasa di BUMN dan BUMD sudah ada prosedurnya, mengikut kepada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Kemudian disesuaikan juga dengan peraturan Menteri BUMN dan PP nomor 45 tahun 2005. Jadi, adalah kesalahan besar jika prosesnya itu dilakukan secara tidak benar,” katanya, Jumat (17/8).
Ditambahkan, jika semua proses pengadaan sudah mengikuti aturan tersebut, pemenang tender dan pelaksana proyek siapapun itu tidak menjadi masalah. Karena dalam proses pengadaan barang dan jasa BUMN/BUMD telah diatur dalam peraturan yang jelas.
“Bilamana ditemukan terjadi kecurangan, silahkan kirimkan bukti-bukti tersebut kepada penegak hukum agar dapat diproses dan dilidik sebagai tindaklanjutnya. Sekali lagi, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengawasan terhadap proyek yang sudah dilaksanakan. Apakah sesuai atau tidak dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh BUMD/BUMN terkait. Karena penyertaan modal utama BUMN/BUMD adalah bersumber dari uang pajak rakyat, yaitu APBN/APBD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, oknum WS sebelum bergabung ke PT Damhury Jaya merupakan Deputy Manajer Bidang Umum PLN KITSBU seklaigus perancang Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan ditenderkan kepada sejumlah kontraktor. Pengadaan di PLN KITSBU itu terjadi tanggal 6 September 2017 dan pengumuman pemenang tanggal 17 Mei 2018.
Diduga, kemenangan PT Damhury mengerjakan proyek senilai kontrak sebesar Rp5.917.858.004,- per tahun tersebut lantaran oknum WS sudah mengetahui secara detail penganggarannya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post