MEDAN, Waspada.co.id – Tiga tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho mangkir dipanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan Jumat (13/7).
“Hari ini, Jumat 13 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumut yaitu, DHM (Abul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga), SFE (Syafrida Fitrie), tetapi tidak datang, “ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan WhatsApp-nya kepada Waspada Online Jumat (13/7).
Sebelumnya KPK telah menahan Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal dan Mustofawiyah. Sementara itu Arifin Nainggolan sebelumnya juga tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.
Seperti diketahui sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot ialah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.
Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, dan Mustofawiyah menyandang status sama.
Status tersangka juga ditetapkan untuk Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, dan Fahru Rozi pun masuk daftar tersangka. Tersangka lainnya ialah Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Gatot divonis empat tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post