JAKARTA, Waspada.co.id – Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Mereka menggugat penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan menjujung tinggi independensi dan imparsialitas,” kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (30/7).
Ke-empat tersangka KPK itu masing-masing Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).
Secara umum, alasan praperadilan dari empat tersangka itu adalah tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. Ada juga yang beralasan tidak mengetahui tentang dana ketok palu.
Menanggapi hal itu, Febri dengan tegas menyatakan alasan para tersangka bukan lah hal yang baru, bahkan sering diuji di sidang praperadilan. Dalam menjalankan tugas, KPK mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan,” pungkasnya.
Atas hal tersebut, kata Febri Lembaga Antirasuah mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Sumut untuk mengawal proses persidangan yang digelar secara terbuka itu.
“Karena tentu masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut tersebut,” tandasnya. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post