MEDAN, Waspada.co.id – Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua kawanan pecuri kendaraan sepeda motor (curanmor) jenis honda beat warna hitam BK 6424 ADI.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, paparkan tangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/69/VI/2018 Hamparan perak, tanggal 20 juni 2018 Tentang Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan,” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Huruf ke 5 Kuhpidana dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 KUHPidana di Polsek Hamparan Perak, Selasa,(3/7).
Dari hasil penyidikan personil reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam, dengan menggunakan nomor polisi BK 6424 ADI nomor rangka : MHIJF5132CK861983, nomor mesin : CF51E3846520, tahun pembuatan 2012.
Barang bukti yang disita dari tersangka lainnya, yakni satu unit sepeda motor jenis honda supra x 125 warna merah hitam, menggunakan nomor polisi BK 4716 AEA, nomor rangka : MH1JB811BDK882656, nomor mesin : JB81E1878892, Tahun pembuatan 2013 atas nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Yantine
“Pasal yang kita persangkakan adalah pasal 363 Ayat (1) Huruf ke 5 Kuhpidana yaitu pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu pidana paling lama tujuh tahun, dan pasal 363 Huruf ke 4e Kuhpidana yakni pencurian yang di lakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih pidana paling lama 7 tahun,” tukas Kapolres didampingi Kasat Pelabuhan Belawan AKP Ikhwan Lubis, SH, MH.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post