MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil rekapitulasi Pilgubsu 2018 pasca-rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi yang diselenggarakan KPU Sumut di Hotel Polonia Medan, Minggu (8/7) malam.
“Ada waktu tiga hari bagi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang kalah untuk melakukan gugatan perselisihan hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada Waspada Online, Senin (9/7).
Setelah ada surat dari MK kata Mulia bahwa tidak ada gugatan perselisihan hasil rekapitulasi Pilgubsu, selanjutnya KPU Sumut melakukan Rapat Pleno penetapan.
“Setelah tidak ada surat dari MK baru kami akan melakukan rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pemenang Pilgubsu 2018,” katanya. (wol/data2)
Editor : RIDIN
Discussion about this post