MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) melakukan rapat pleno penyampaian berita acara hasil penelitian administrasi calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara tahun 2019, di lantai dua gedung KPU Sumut Jumat (20/7).
Acara dibuka oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi para komisioner Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain dan Nazir Salim Manik dan Komisioner Bawaslu Sumut.
Terlihat 19 bakal calon DPD RI dan LO (penghubung) menerima berkas hasil penelitian dari Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
KPU Sumut masih memberikan waktu perbaikan dokumen bagi para balon DPD RI untuk melengkapi dokumen perbaikan dari tanggal 21 Juli sampai 24 Juli 2018.
“Hari ini sudah kita sampaikan hasil penelitian administrasi calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dan bagi yang kurang lengkap masih diberi waktu melengkapi sampai tanggal 24 Juli 2018, kalau tidak dipenuhi akan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujur Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post