
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh melarang bekas terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Kendati hasil rapat konsultasi di DPR menyepakati mantan napi korupsi dapat mendaftar sebagai calon legislatif, KPU tetap akan melakukan verifikasi.
“Semua boleh didaftarkan. Tapi pada saat diverifikasi nanti akan dilihat apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau tak memenuhi syarat, dikembalikan kepada partai,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Partai politik disebut boleh mendaftarkan nama-nama calonnya sebagai anggota legislatif. Namun KPU akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut. Apabila terdapat nama calon yang pernah terjerat kasus hukum sebagaimana PKPU 20/2018, maka nama tersebut akan digugurkan.
“Tapi kalau tidak penuhi syarat, ya dia dikembalikan. Partai punya opsi didalam UU. Pertama, dia mau mengganti dengan calon yang penuhi syarat. Atau kedua, dia bisa saja tak sepakat dengan keputusan KPU maka boleh mengajukan sengketa di Bawaslu,” jelas Arief.
“(Mantan napi korupsi) pasti nggak lolos. Kan regulasinya sudah jelas disebutkan tidak menyertakan bakal calon yang mantan napi kasus korupsi kejahatan seksual terhadap anak, dan lainnya,” sambungnya.
Rapat konsultasi gabungan Pimpinan DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam rapat konsultasi itu disepakati semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Padalal dalam PKPU yang sudah diundangkan itu eks napi korupsi dilarang mendaftar jadi caleg.
“Maka tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpolnya masing-masing,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen.
Menurut Bamsoet, sambil menunggu proses verifikasi bakal caleg di KPU, mantan napi yang mendaftar juga dipersilakan untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan uji materi ke MA terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 yang memuat larangan mantan narapidana mendaftar caleg.
“Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA, sehingga keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU,” ujar Bamsoet.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan putusan MA nantinya akan menentukan hasil verifikasi KPU terhadap bacaleg yang pernah menjadi terpidana tiga tindak pidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak dan korupsi.
“Oleh MA kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan,” ujar Bamsoet.
Discussion about this post