
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Keduanya yakni, mantan anggota DPRD Sumut fraksi Golkar Helmiati dan, mantan anggota DPRD Sumut fraksi PAN, Muslim Simbolon. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari kedepan.
“Hari ini dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap DPRD Sumut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).
Pantauan Okezone di lapangan, Muslim Simbolon keluar lebih dahulu dari Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Muslim mengaku pasrah terhadap penahanan KPK dan berjanji akan kooperatif.
“Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK. Dan Insya Allah saya sebagai WN yang baik dan taat akan kooperatif,” kata Muslim di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Muslim yang sudah mengenakan rompi orange pun langsung digiring ke mobil ‎tahanan KPK. Dia akan menjalani masa penahanan pertamanya di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Tak berselang lama, Helmiati yang sudah rampung menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka juga turut keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan seragam tahanan. Namun, dia enggan angkat bicara terkait penahanannya hari ini. KPK menahan Helmiati di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Dua tersangka ini merupakan tersangka ketujuh yang ditahan KPK dalam kasus ini,” sambung Febri.
Adapun, tujuh mantan anggota DPRD Sumut yang telah dilakukan penahanan oleh KPK selain Muslim dan Helmiati yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post