JAKARTA, Waspada.co.id – Direktur Eksekutif SMRC, Djayadi Hanan mengatakan secara normatif fenomena terjadinya calon petahana Joko Widodo (Jokowi) melawan kotak kosong di pilpres 2019 sangat mungkin terjadi.
Adapun, isu Jokowi vs kotak kosong muncul karena banyak pihak yang menilai hingga saat ini belum juga muncul calon lawan tanding definitif bagi petahana.
Padahal, masa pendaftaran capres dan cawapres yang akan bertarung di pilpres 2019 sudah tinggal hitungan waktu kurang dari satu bulan.
Djayadi menuturkan, menurut Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal adanya calon tunggal sangat mungkin terjadi. Di dalamnya tertulis, calon tunggal dimungkinkan muncul jika satu pasangan calon memenuhi syarat.
“Entah hanya satu mendaftar atau ada yang mendaftar lalu paslon lain gugur. Kemudian di Undang-undang yang sama juga Pasal 235, parpol tidak boleh tidak mencalonkan. Jadi nggak boleh kaya Demokrat pas 2014,” katanya dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).
Lebih lanjut, dia mengatalan definisi soal kotak kosong di pilpres ini bisa terjadi jika seluruh parpol yang ada di parlemen menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Jokowi sebagai calon petahana.
“Calon tunggal terjadi jika misalnya semua, 10 parpol mencalonkan satu pasangan ada yang terpaksa dan sukarela. Jadi, fenomena calon tunggal bisa terjaidi jika semua partai mendukung Jokowi atau ada yang tidak mendukung bisa tapi kena penalti tidak bisa ikut pemilu 2024,” tandasnya. (inilah/ags/data2)
Discussion about this post