MEDAN, Waspada.co.id – Sampai pukul 24 00 Wib Rabu (11/7) Syamsul Arifin tidak datang ke Kantor KPU Sumut untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan membawa syarat dokumen calon.
Ketidak hadiran Syamsul Arifin ini memastikan bahwa mantan Gubernur Sumut tersebut lengser dengan sendirinya untuk menjadi calon DPD RI dapil Sumut pada pemilihan legislatif 2019.
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menyebutkan 20 bakal calon yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan harus melakukan pendaftaran kedua untuk menyerahkan syarat dokumen calon DPD RI.
“Ke 20 bakal calon DPD RI tersebut harus datang ke KPU Sumut, untuk mendaftar lagi dengan membawa syarat dokumen calon, setelah ini kami akan meneliti syarat dokumen calon,” Iskandar.
Beberapa bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mendaftar ke Kantor KPU Sumut memberikan dokumen syarat pencalonan pada hari terakhir pendaftaran Rabu (11/7).
Abdillah, Darmayanti Lubis, Tolopan Silitonga, Sultoni Tri Kusuma, Badikenita Br Sitepu, Mhd Nuh, Solahuddin Nasution, Syamsul Hilal, Marnix Sahata Hutabarat, dan M. Nursyam, melakukan pendaftaran ulang dengan membawa syarat dokumen calon DPD RI.
Sebelumnya yang sudah mendaftar adalah, Parlindungan Purba, Iskandar Batubara, Dadang Darmawan, Abdul Hakim Siagian, Ali Yacub Matondang dan Faisal Amri, Sutan Erwin Sihombing, Raider Sigalingging dan William TP Simarmata.
Komisioner KPU Sumut Banget Silitonga dan Kabag Humas KPU Sumut terlihat menerima berkas para balon DPD RI tersebut.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post