MEDAN, Waspada.co.id – Sutan Erwin Sihombing, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD, didorong oleh keinginannya memperjuangkan hak-hak rakyat, khususnya rakyat yang dimarginalkan atau terpinggirkan atau sengaja dipinggirkan maupun ditinggalkan oleh pesatnya pembangunan.
Menurutnya sampai sejauh ini pemerintah masih belum berpihak terhadap para kaum marginal yang sesungguhnya sangat membutuhkan kehadiran pemerintah dalam upaya pemberdayaan kaum marginal tersebut yang seharusnya diberikan ruang dan kesetaraan memperoleh penghidupan serta hak-hak yang layak.
“Bangsa ini tidak bisa dibangun hanya sekelompok orang. Bangsa ini harus dibangun secara bersama-sama dengan melibatkan semua elemen masyarakat termasuk penyandang disabilitas sekalipun harus diberikan kesetaraan dan dilibatkan dalam sumbangsihnya membangun negara ini menuju pencerahan,” ungkapnya kepada Waspada Online usai pendaftaran calon DPD RI di kantor KPU Sumut Senin (10/7).
Erwin yang berprofesi sebagai advokat, konsultan hukum dan pengacara ini mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada pemerintah untuk mengkaji secara mendalam agenda-agenda tentang posisi dan peran sertanya maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan struktur Negara sebagai bagian dari amandemen UUD 45.
“Jika ada amandemen merupakan keniscayaan secara esensi dari kehidupan kita secara Bangsa dan bernegara, bukan dari kepentingan politik yang parsial. Dalam hal legislasi sehingga dia punya peran dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini Pemerintah harus hadir. Contohnya saja puluhan tahun UU Pers ada namun malah kebebasan Pers semakin terkungkung bahkan banyak wartawan yang masuk penjara bahkan ada yang terbunuh, kemudian terbiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan,†ujarnya memprihatinkan keberadaan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang hanya tertulis diatas kertas tanpa mampu melindungi rekan-rekan jurnalis dari berbagai kekejian.
Jika terpilih sebagai anggota DPD RI nantinya Erwin akan mengakselerasikan agenda politiknya ini ke ruang publik sehingga rakyat masyarakat memahami bahwa apa yang diperjuangkannya sebagai DPD RI bukan untuk kepentingan sempit tentang DPD semata, tetapi demi suara dan aspirasi rakyat di daerah.
Oleh karenanya sebagai DPD hendaknya juga diberikan kewenangan yang lebih besar, sehingga dapat memperjuangkan kepentingan daerah dengan maksimal seperti, membahas lebih mendalam elemen-elemen yang perlu diamandemen. Tidak hanya agenda kebangsaan tapi juga agenda kemasyarakatan seperti memajukan perekonomian daerah dan membangun format.
Tambahnya, DPD RI tidak mungkin merusak tatanan negara yang sudah ada puluhan tahun, DPD RI hadir sebagai penyeimbang. Hanya kesannya selama ini anggota DPD hanya datang untuk melihat-lihat saja kemudian pulang tanpa ada rumusan dan hasil yang jelas dari kunjungannya tersebut.
Sebagaimana diketahui pada substansinya dulu DPD merupakan utusan daerah, maka menjadi historis anggota DPD harus mampu menperjuangkan aspirasi yang berkembang didaerah pemilihannya apalagi jika dikaitkan dengan otononi daerah. “Untuk inilah saya siap untuk maju sebagai anggota DPD,” ungkapnya saat minum kopi bareng dengan wartawan seusai menyerahkan berkas syarat dukungannya ke KPU Sumut. (wol/data2)
Editor: RIDIN
Discussion about this post