• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Empat Tersangka Suap Gatot Prapid, Ini Jawaban KPK

5 tahun ago
in Sumut
A A
0
Pasca-Teror Novel Baswedan, Pengamanan Gedung KPK Diperketat

Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Fungsi) Gatot Pujo Nugroho melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Surat telah diterima dari Pengadilan Negeri Medan dan jadwal sidang 27 Juli 2018,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan WhatsApp-nya kepada Waspada Online Senin (16/7).

RelatedPosts

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

Sabtu, 2023/09/23 00:15
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

Sabtu, 2023/09/23 00:07
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Jumat, 2023/09/22 23:10

Menurut Febri Diansyah para pemohon adalah,WP (Washington Pane), MFL (M. Faisal), SFE (Syafrida Fitrie), ANN (Arifin Nainggolan).

Alasan praperadilan yang diajukan keempat tersangka menurut Febri adalah, pertama bantahan bahwa tersangka WP tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

“Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang “Dana Ketok Palu”,” kata Febri.

Kemudian kata Febri, alasan yuridis, penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.

Dalam merespon hal tersebut menurut kata Febri, sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara.

“Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal.

Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan Tipikor,” jelas Febri.

Terkait dengan alasan penetapan tersangka kata Febri, harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.

“KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.(wol/data1)
Editor: RIDIN

Tags: fungsiGatot Pujo Nugrohogubernurgugatankasus suapkomisi pemberantasan korupsikpkmantanPengadilan Negeri Medanpraperadilansumatera utaratersangka
Previous Post

VIDEO: Berjalan di Depan Ratu Inggris, Trump Dikritik

Next Post

Daftar ke KPU Medan, Perindo Optimis Raih 12 Kursi

Related Posts

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG
Fokus Redaksi

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

Sabtu, 2023/09/23 00:15
Rakor-Kejari-Samosir
Sumut

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

Sabtu, 2023/09/23 00:07
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025
Sumut

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Jumat, 2023/09/22 23:10
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIHGTS: Kasus SMPN 15 Medan, Gas Oplosan dan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

Jumat, 2023/09/22 20:01
Hari-Perhubungan-Nasional-2
Sumut

Jadi Irup Hari Perhubungan Nasional, Ini Pesan Bupati Sergai

Jumat, 2023/09/22 20:00
Tempak-SPBU-Desa-Damuli-Pekan
Sumut

Polisi Harus Bongkar Sindikat Mafia BBM Subsidi di SPBU 13.214.104 Damuli Pekan

Jumat, 2023/09/22 19:05
Next Post
Daftar ke KPU Medan, Perindo Optimis Raih 12 Kursi

Daftar ke KPU Medan, Perindo Optimis Raih 12 Kursi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198760 shares
    Share 79504 Tweet 49690
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10546 shares
    Share 4218 Tweet 2637
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

Sabtu, 2023/09/23 00:15
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

Sabtu, 2023/09/23 00:07
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Jumat, 2023/09/22 23:10
NIGELSMAAN

Resmi Latih Timnas Jerman, Julian Nagelsmann Langsung Cetak Rekor

Jumat, 2023/09/22 23:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

23 September 2023
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

23 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.