MEDAN, Waspada.co.id – Empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Fungsi) Gatot Pujo Nugroho melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat telah diterima dari Pengadilan Negeri Medan dan jadwal sidang 27 Juli 2018,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan WhatsApp-nya kepada Waspada Online Senin (16/7).
Menurut Febri Diansyah para pemohon adalah,WP (Washington Pane), MFL (M. Faisal), SFE (Syafrida Fitrie), ANN (Arifin Nainggolan).
Alasan praperadilan yang diajukan keempat tersangka menurut Febri adalah, pertama bantahan bahwa tersangka WP tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.
“Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang “Dana Ketok Palu”,” kata Febri.
Kemudian kata Febri, alasan yuridis, penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
Dalam merespon hal tersebut menurut kata Febri, sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara.
“Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal.
Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan Tipikor,” jelas Febri.
Terkait dengan alasan penetapan tersangka kata Febri, harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.
“KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post