
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pihak Lapas Klas 1 Cipinang, selaku tempat penahanan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, belum mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Ahok yang kini mendekam di Mako Brimob.
Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto, menjelaskan, usulan tersebut nantinya yang akan diproses oleh Ditjen PAS untuk proses pembebasan bersyarat.
“Karena sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Sementara itu, Ade menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan terkait kabar yang menyebutkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018 nanti.
“Belum dapat dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus,” tutur Ade.
Ade menjelaskan, untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Dalam proses hukum yang menjeratnya, Ahok dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. Dia dinilai bersalah telah melakukan perkara penodaan agama.
Di sisi lain, terkait vonis itu, Ahok pun sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018 lalu.
Discussion about this post