
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait adanya gugatan yang diajukan empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Empat mantan anggota DPRD Sumut yang mengajukan gugatan tersebut yakni, Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, alasan pengajuan gugatan dari empat mantan anggota DPRD Sumut tersebut yakni, membantah telah menerima uang suap dari Gatot Pudjo Nugroho.
“Alasan praperadilan yakni bantahan bahwa tersangka tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut. karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang,” kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin (16/7/2018).
‎Febri menyatakan, pihaknya tidak gentar terhadap gugatan yang dilayangkan oleh empat tersangka mantan anggota DPRD Sumut itu. Menurut Febri, sanggahan para tersangka dalam gugatan praperadilan sebenarnya telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” terangnya.
Selain itu, sambung Febri, terkait pembahasan pokok perkara, KPK akan menghadirkan sejumlah bukti ketika perkaranya masuk ke ranah pengadilan.‎ Sedangkan, gugatan praperadilan yang mempermasalahkan penetapan tersangka, Febri menyatakan itu bukan hal yang baru.
“Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis),” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian, ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post