• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

4 Tersangka Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan, KPK Tak Gentar

5 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Bantah Bamsoet, KPK Tegaskan Tak Pernah Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait adanya gugatan yang diajukan empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Empat mantan anggota DPRD Sumut yang mengajukan gugatan tersebut yakni, Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.

RelatedPosts

Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Mahfud-MD-Sri-Mulyani

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

Senin, 2023/03/27 22:00

Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, alasan pengajuan gugatan dari empat mantan anggota DPRD Sumut tersebut yakni, membantah telah menerima uang suap dari Gatot Pudjo Nugroho.

“Alasan praperadilan yakni bantahan bahwa tersangka tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut. karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang,” kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin (16/7/2018).

‎Febri menyatakan, pihaknya tidak gentar terhadap gugatan yang dilayangkan oleh empat tersangka mantan anggota DPRD Sumut itu. Menurut Febri, sanggahan para tersangka dalam gugatan praperadilan sebenarnya telah masuk ke dalam pokok perkara.

“Sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” terangnya.

Selain itu, sambung Febri, terkait pembahasan pokok perkara, KPK akan menghadirkan sejumlah bukti ketika perkaranya masuk ke ranah pengadilan.‎ Sedangkan, gugatan praperadilan yang mempermasalahkan penetapan tersangka, Febri menyatakan itu bukan hal yang baru.

“Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis),” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian, ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Anggota DPRD SumutGatot Pujo Nugrohokasus suapkpkmantan Gubsusuap dprd sumut
Previous Post

Tak Hanya Renovasi, Zohri Juga Dapat Rumah Baru

Next Post

Modal Rp60 Ribu, Bisa Internetan 4G Unlimited

Related Posts

Rahmad-Bagja
Indonesia Hari Ini

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut
Indonesia Hari Ini

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Mahfud-MD-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

Senin, 2023/03/27 22:00
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Jokowi Minta Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan ke Pasar Murah dan Santunan Fakir Miskin

Senin, 2023/03/27 21:00
HARGA-BERAS
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

Senin, 2023/03/27 19:55
Panin-Dai-Chi-Life
Ekonomi dan Bisnis

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Tutup Usia Rp2 Miliar Pada Ahli Waris di Medan

Senin, 2023/03/27 19:00
Next Post
Modal Rp60 Ribu, Bisa Internetan 4G Unlimited

Modal Rp60 Ribu, Bisa Internetan 4G Unlimited

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2847 shares
    Share 1139 Tweet 712
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1704 shares
    Share 682 Tweet 426
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154439 shares
    Share 61776 Tweet 38610
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775

Recent News

Ilustrasi-Es-Durian

Seger Untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Buat Es Durian

Selasa, 2023/03/28 07:00
Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
GKPS-Distrik-IV-Medan

Kapolda Sumut Dukung Paskah Gembira Bapa-Inang GKPS Distrik IV-Medan

Selasa, 2023/03/28 00:03
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Es-Durian

Seger Untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Buat Es Durian

28 Maret 2023
Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

28 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.