Waspada.co.id – Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Mayoritas ahli fiqih tidak membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang yang senilai.” [Syarh an-Nawawi: 7/60. al-Wajz hal. 224, Syaikh Abdulazhim]
Dalam artian, penunaiannya harus dalam bentuk makanan pokok (misal: beras). Di zaman Nabi, mata uang sudah ada dan lumrah, namun beliau tidak memerintahkan penunaian zakat fitrah dengan uang, demikian juga para sahabat setelah beliau, selalu menunaikan zakat dengan makanan pokok.
Karena memang, zakat fitrah adalah ibadah tersendiri yang berbeda dengan zakat mal (harta). Masing-masing punya aturan sendiri-sendiri. [lih. Majallah al-Buhts al-Islamiyyah: 17/79-80]
Bayar Zakat Fitri dengan Uang
Ulama yang berpendapat menunaikan zakat dengan uang adalah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwa beliau mengatakan, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq; beliau mengatakan, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha bin Abi Rabah, bahwa beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).
Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (Alquran, al-hadits, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.
Istihsan (menganggap lebih baik). Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan.
[Ustadz Amni Nur Baits]
(Sumber: Kapan Waktu Paling Afdal Tunaikan Zakat Fitrah?)
Discussion about this post