
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk para tahanan asal daerah. Sebabnya, KPK belum mendapatkan keputusan apapun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencoblosan untuk para tersangka korupsi.
“KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/6/2018).
Menurut Febri, kewenangan untuk ‎memfasilitasi para tahanan melakukan pencoblosan kepala daerah ada di KPU sesuai dengan aturannya. Hal itu suah pernah dilakukan ketika Pilgub DKI Jakarta 2017.
“Sejauh ini, koordinasi KPK dan KPU adalah untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilih di rutan yang wilayah hukumnya mengikuti proses pemilu, baik Pilkada DKI, ataupun Pilpres dan Pileg yang telah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kontestasi Pilkada sendiri digelar serentak di 171 daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Pilkada sendiri digelar pada hari ini. Di antaranya yang menyorot banyak perhatian adalah di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua yang situasinya sempat mencekam.
Discussion about this post