MEDAN, Waspada.co.id – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua tersangka pengedar narkoba masing-masing berinisial, AR (37) warga Jalan Kalpataru Gang Kalpataru 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dan AS (42) warga Jalan Sekata, Gang Ikhlas, Kelurahan Karang Beberapa, Kecamatan Medan Barat.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Sabtu (2/6), menjelaskan penangkapan terhadap tersangka di dua lokasi berbeda itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR menjadikan rumahnya tempat transaksi jual beli sabu.
“Atas informasi tersebut petugas kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah Target Operasi (TO) kita, serta membekuk AR. Saat dilakukan penggeledahan, dari lantai kamar dan sumur kamar mandi tersangka, ditemukan dompet kecil berisi 5 plastik klip kecil tempat sabu, serta 1 plastik klip sabu seberat 1,11 gram,” jelasnya.
Saat diinterogasi sambung Raphael, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AS seharga Rp750 ribu. Petugas Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan guna mengejar AS.
“Di hari yang sama AS berhasil diringkus di kawasan Jalan Metal. Saat digeledah, tidak ditemukan sabu di tubuh tersangka. Namun AS mengakui jika ia yang menjual sabu miliknya kepada AR. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post