MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi Sekolah Dasar (SD) di Bandar Rejo, Huta VIII, Kabupaten Simalungun. Dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Kita masih mendalami kasusnya. Dua orang saksi sudah kita mintai keterangan,” tutur Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Jumat (8/6).
Menurutnya, kedua saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui tentang pelaku B dan korban AN (6). Saksi tersebut juga tetangga mereka. Sedangkan terlapor akan dipanggil jika keterangan saksi sudah cukup.
“Kalau terlapor (dipanggil) nantilah, kalau keterangan saksi sudah kita ambil,” tandas Leo sambil berlalu.
Sebelumnya, pelaku B dilaporkan ke Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum setelah mencabuli korban AN yang masih berumur 6 tahun di rumah korban Jalan Bandar Rejo Huta VIII, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masliam, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/4).
Peristiwa ini kemudian dilaporkan orang tua korban Syahril Rangkuti (33), ke Polda Sumut, Senin (21/5). Menurut orang tua korban, peristiwa berawal ketika dirinya tidak berada di rumah.
Pelaku masuk ke rumah AN yang tak jauh dari rumahnya dan mencabuli korban.
Setelah kejadian itu, putrinya memberitahu kepada ayahnya, alat kelaminnya kesakitan hingga mengeluarkan darah.
“Saat ini, pelaku melarikan diri. Kami sudah mencari keberadaan pelaku tapi belum ketemu,” katanya.
Mereka sempat melaporkan ke Polres Simalungun, karena tak ditanggapi Polres Simalungun, akhirnya mereka mendatangi Polda Sumut dan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Leornado David Simatupang, SIK, membenarkan keluarga AN melaporkan tetangga terkait dugaan kasus pencabulan di bawah umur.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post