MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menegaskan tidak punya kewenangan atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.873 hektar yang telah berakhir pada tahun 2000 karena belum mendapat izin dari Kementerian BUMN.
Pemprovsu telah mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk mengeluarkan lahan 5.873 hektar tersebut untuk kepentingan RUTR, perumahan PNS dan kepentingan umum.
Hal ini disampaikan tiga dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan aset dengan terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/6).
Mereka adalah Asisten I Pemprovsu, Jumsadi, Kabag Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan Pemprovsu, Parlin dan Darwin Hutahuruk selaku Kabag Perbatasan dan Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu.
Ketiga saksi itu membenarkan bahwa semenjak HGU berakhir pada tahun 2000 lalu, Gubernur Sumatera Utara saat itu Rizal Nurdin telah membentuk Tim B Plus untuk pembebasan lahan seluas 5873 hektar.
Akan tetapi dalam perjalanannya belum mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN, bahkan sudah tujuh kali surat dikirim ke BUMN. Terakhir tahun 2015, pihak BUMN meminta untuk dilakukan pendataan.
Para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah seluas 106 hektar di perkebunan Helvetia.
“Kami tidak mengetahui adanya masalah sengketa, sebab meski telah ada pengajuan pengusulan pembebasan akan tetapi belum ada hak dari Pemprovsu,” ujar Jumsadi yang dibenarkan oleh dua saksi lainnya Parlin dan Darwin.
Menariknya, dalam persidangan kali ini majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo sedikit meninggi karena pihak Penuntut Umum merasa keberatan atas keterangan saksi yang menarik kesaksiannya terkait pertanyaan Penasehat Hukum yang menanyakan SKPTL.
“Saudara Parlin (saksi) apa maksud anda menyebutkan SKPTL tidak sah,” tanya Penasehat Hukum Tamin Sukardi kepada Parlin yang selalu menjawab tidak tahu.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo, mengingatkan jaksa bahwa BAP hanya dijadikan pedoman, sedangkan ketika sampai ke pengadilan itulah fakta yang sebenarnya.
“Tolong jaksa, BAP hanya pedoman disinilah faktanya,” tegas majelis.
Dalam sidang kesaksian dari Pemprovsu kali ini ditegaskan bahwa dalam perkara ini Pemprovsu tidak pernah dirugikan secara material.
“Sah-sah itu putusan pengadilan, terlebih lagi kami tidak mengetahui secara persis letak lahan sebelum ada keputusan dari Kementerian,” sebut Parlin.
Sebab sepengetahuan saksi dari 5.873 hektar tersebut, baru 50 hektar yang disetujui dan telah dikeluarkan izinnya untuk pembangunan gedung Islamic Center dikawasan Batangkuis, Deliserdang. (wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post