JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan koruptor menjadi calon anggota legislatif bisa tidak berlaku apabila tak diundangkan.
“Tidak bisa, batal demi hukum,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/6).
Ia menjelaskan dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, bahwa peraturan tersebut mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat ketika resmi diundangkan.
Maka, KPU diminta untuk mengubah PKPU tentang larangan bagi para koruptor menjadi calon anggota legislatif. Sebab, sangat berbahaya apabila tidak tunduk pada sistem hukum.
“Jangan kita buat sesuatu yang bertentangan, semua kita tunduk pada tatanan. Yang ada nanti semua lembaga akan melakukan hal yang sama, mereka membuat peraturan yang bertentangan dengan UU saja, tidak bisa begitu,” tandasnya. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post