JAKARTA, Waspada.co.id – Komisioner KPU, Viryan, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengakomodir Peraturan KPU soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif tahun 2019.
“Kalau tidak (diundangkan), kami tetap putuskan seperti itu, dan kami (akan) sosialisasikan (ke masyarakat terkait PKPU tersebut),” katanya seperti dilansir dari laman viva.co.id, Sabtu (23/6).
Viryan memastikan lembaganya tak akan mengubah atau merevisi PKPU itu, lantaran bisa bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Prinsipnya PKPU pencalonan DPR dan DPRD kami harap Kemenkumham mengundangkan segera,” sarannya.
Dalam instrumen itu juga terdapat klausul bahwa mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri. Sementara pemerintah tidak mempermasalahkan aturan ini dan tetap mengundangkan PKPU tersebut.
“Jadi tetap kami akan menjaga konsistensi kami,” tegasnya.(wol/mrz/viva/data2)
Discussion about this post